PROPER, yang diperkenalkan pada tahun 1995, bertujuan untuk meningkatkan kinerja lingkungan perusahaan melalui penilaian yang transparan dan sistematis. Program ini mengevaluasi kepatuhan perusahaan terhadap regulasi lingkungan, seperti pengelolaan limbah, emisi, dan bahan berbahaya...
Baca selengkapnya...
PCBs telah terbukti sangat berbahaya bagi kesehatan manusia dan lingkungan karena sifatnya yang persisten, bioakumulatif, dan toksik. Oleh karena itu, perusahaan di Indonesia diwajibkan untuk melakukan identifikasi PCBs sebelum tahun 2028 sebagai bagian dari...
Baca selengkapnya...
PCBs diketahui mengganggu sistem endokrin karena kemiripannya dengan hormon tiroid, estrogen, dan androgen, yang memungkinkan mereka berinteraksi dengan reseptor hormon dalam tubuh. Beberapa dampak utama yang terkait dengan paparan PCBs pada sistem endokrin meliputi:...
Baca selengkapnya...
PCBs diklasifikasikan sebagai senyawa karsinogen yang berpotensi menyebabkan kanker pada manusia oleh International Agency for Research on Cancer (IARC). Beberapa studi epidemiologi dan percobaan pada hewan menunjukkan bahwa paparan jangka panjang terhadap PCBs dapat meningkatkan risiko berbagai jenis kanker, ...
Baca selengkapnya...
Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Tujuan: Peraturan ini menetapkan pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3) untuk memastikan bahwa bahan tersebut tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan manusia dan lingkungan.
Baca selengkapnya...