Sebagai bagian dari komitmen perusahaan dalam menjaga tata kelola lingkungan yang bertanggung jawab, perusahaan telah mengikuti sesi koordinasi bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melalui Zoom meeting serta sosialisasi persiapan PROPER 2026. Berikut rangkuman poin-poin penting yang menjadi acuan dalam pengelolaan Polychlorinated Biphenyls (PCBs) ke depan.
Baca selengkapnya...
Di Indonesia, bisnis skala kecil (UKM) yang mengoperasikan peralatan tua berisiko mengandung PCBs tidak dikecualikan dan harus mematuhi regulasi lingkungan, termasuk Konvensi Stockholm dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.29/MENLHK/SETJEN/PLB.3/12/2020, dengan tenggat waktu hingga 2028 untuk menghapusnya.
Baca selengkapnya...
Karena dampak toksik PCBs terhadap kesehatan manusia dan lingkungan, pengelolaan PCBs menjadi prioritas global, termasuk di Indonesia, yang berkomitmen memenuhi tenggat waktu Konvensi Stockholm 2028 untuk menghapus penggunaan dan limbah PCBs. Dengan perkembangan...
Baca selengkapnya...
1. Memahami Pentingnya Identifikasi PCBs. Identifikasi PCBs adalah langkah awal yang krusial dalam pengelolaan senyawa ini. Konvensi Stockholm, yang diratifikasi Indonesia pada tahun 2009, menetapkan bahwa:...
Baca selengkapnya...
PROPER, yang diperkenalkan pada tahun 1995, bertujuan untuk meningkatkan kinerja lingkungan perusahaan melalui penilaian yang transparan dan sistematis. Program ini mengevaluasi kepatuhan perusahaan terhadap regulasi lingkungan, seperti pengelolaan limbah, emisi, dan bahan berbahaya...
Baca selengkapnya...