PCBs diklasifikasikan sebagai senyawa karsinogen yang berpotensi menyebabkan kanker pada manusia oleh International Agency for Research on Cancer (IARC). Beberapa studi epidemiologi dan percobaan pada hewan menunjukkan bahwa paparan jangka panjang terhadap PCBs dapat meningkatkan risiko berbagai jenis kanker, ...
Baca selengkapnya...
Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Tujuan: Peraturan ini menetapkan pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3) untuk memastikan bahwa bahan tersebut tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan manusia dan lingkungan.
Baca selengkapnya...
Pengelolaan PCBs melibatkan serangkaian kegiatan yang bertujuan untuk meminimalkan paparan, pemanfaatan kembali, dan pengelolaan bahan berbahaya ini secara aman. Langkah-langkah yang diambil untuk pengelolaan PCBs meliputi: 1. Identifikasi dan Inventarisasi Sumber PCBs.
Baca selengkapnya...
Dampak kesehatan jangka panjang dari PCBs: 1. Kanker. Paparan PCBs telah dikaitkan dengan peningkatan risiko beberapa jenis kanker, termasuk kanker hati, kanker kulit (seperti melanoma), dan kanker paru-paru. PCBs tergolong karsinogen bagi manusia menurut Badan Internasional untuk Penelitian Kanker (IARC).
Baca selengkapnya...
Pada awal penggunaannya, PCBs dianggap sebagai bahan yang sangat berguna karena kestabilannya dan kemampuannya dalam meningkatkan kinerja produk industri. Namun, pada tahun 1960-an, mulai terungkap bahwa PCBs memiliki dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan manusia. PCBs dapat mencemari udara, air, dan tanah, dan sering ditemukan dalam konsentrasi yang tinggi dalam ekosistem air serta rantai makanan.
Baca selengkapnya...